HUKUM PENGADILAN ADAT TENTANG PENYELESAIAN PERKARA SENGKETA DAN UNDANG-UNDANG ADAT DI NAGORI KOTO NAN GODANG KOTA PAYAKUMBUH

 


Judul                       : HUKUM PENGADILAN ADAT TENTANG PENYELESAIAN PERKARA SENGKETA DAN UNDANG-UNDANG ADAT DI NAGORI KOTO NAN GODANG KOTA PAYAKUMBUH

Penulis                    : M. Arif Dt. Bijo Nan Hitam

Penyunting             : Feni Efendi

Penata letak            : Feni Efendi

Desain cover           : Feni Efendi

 

 

Diterbitkan oleh:

Penerbit Fahmi Karya

Kantor pemasaran: Jl. Gunung Bungsu, RT 01/RW 02, Sumur Cindai, Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur,

Kota Payakumbuh, Sumatera Barat 26231.

Email: penerbitfahmikarya@gmail.com

www.fahmikarya.com

HP/WA: 0813-3332-3700/081268320027/081377856115

 

ISBN 978-623-88775-4-6

Cetakan Pertama, Oktober 2023

viii + 159 hlm: 21 x 14,8 cm

Front Palatino Linotype, 1,15 Spasi, Size 11

 

SINOPSIS

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa sengketa soko dan pusako banyak terjadi didalam Nagari terutama di Nagari Koto Nan Gadang mungkin saja terjadi antar poruik dalam suatu kaum, antar kaum dalam suatu suku atau antar suku dengan suku yang lain dalam suatu nagari, penyelesaian tersebut harus dilakukan bajanjang naiek, batanggo turun sengketa antar poruik dalam sutu kaum harus diselesaikan terlebih dahulu oleh mamak kepala waris (laki-laki yang tertua dalam kaum), ini disebutkan kusuik bulu, paruah manyalasai kalau sengketa yang terjadi antar kaum dalam suatu suku, yang menyelesaikan terlebih dahulu  adalah  Pengulu dalam suku tersebut, sebab tugas pangulu  adalah kusuik  manyolosai karuah menjaniahkan, jika sengketa terjadi antar suku , maka sengketa ini diselesaikan oleh Kerapatan Adat Nagari setempat.

Menurut  adat, hakekat dalam menyelesaikan  suatu  sengketa adalah “Bak mamalu malu ula dalam baniah, ula mati pamalu indak patah, baniah indak rusak tanah indak lambang atau disebut juga “ abak maelo rambui dalam tapuang, rambuik indak putuih, tapuang indak taserak.

Jadi dalam penyelesaian suatu sengketa menurut adat dilakukan dengan sangat bijaksana sekali,tidak seperti berperkara di pengadilan, “nan kalah menjadi abu, nan  menang jadi baro“. Penyele-saian sengketa adat dapat dilakukan, baik menurut adat maupun peraturan yang dibuat oleh Pemerintah. Untuk penyelesaian perkara sengketa-sengketa yang terjadi didalam Nagari perlu adanya Pengadilan Nagari yang kita namakan sekarang yaitu “Dewan Hakim Perdamaian Adat (yang kita singkat dengan DPA) , untuk membantu dan pelengkap dari Kerapatan Adat Nagari, khusus untuk nagari-nagari yang berada di Sumatera Barat, Minangkabau  .

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama