Judul : HUKUM PENGADILAN ADAT TENTANG PENYELESAIAN PERKARA SENGKETA DAN UNDANG-UNDANG ADAT DI NAGORI KOTO NAN GODANG KOTA PAYAKUMBUH
Penulis : M. Arif Dt. Bijo Nan Hitam
Penyunting : Feni Efendi
Penata letak : Feni Efendi
Desain cover : Feni Efendi
Diterbitkan oleh:
Penerbit Fahmi Karya
Kantor pemasaran: Jl. Gunung Bungsu, RT 01/RW 02, Sumur Cindai, Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur,
Kota Payakumbuh, Sumatera Barat 26231.
Email: penerbitfahmikarya@gmail.com
www.fahmikarya.com
HP/WA: 0813-3332-3700/081268320027/081377856115
ISBN 978-623-88775-4-6
Cetakan Pertama, Oktober 2023
viii + 159 hlm: 21 x 14,8 cm
Front Palatino Linotype, 1,15 Spasi, Size 11
SINOPSIS
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa sengketa soko dan pusako banyak terjadi didalam Nagari terutama di Nagari Koto Nan Gadang mungkin saja terjadi antar poruik dalam suatu kaum, antar kaum dalam suatu suku atau antar suku dengan suku yang lain dalam suatu nagari, penyelesaian tersebut harus dilakukan bajanjang naiek, batanggo turun sengketa antar poruik dalam sutu kaum harus diselesaikan terlebih dahulu oleh mamak kepala waris (laki-laki yang tertua dalam kaum), ini disebutkan kusuik bulu, paruah manyalasai kalau sengketa yang terjadi antar kaum dalam suatu suku, yang menyelesaikan terlebih dahulu adalah Pengulu dalam suku tersebut, sebab tugas pangulu adalah kusuik manyolosai karuah menjaniahkan, jika sengketa terjadi antar suku , maka sengketa ini diselesaikan oleh Kerapatan Adat Nagari setempat.
Menurut adat, hakekat dalam menyelesaikan suatu sengketa adalah “Bak mamalu malu ula dalam baniah, ula mati pamalu indak patah, baniah indak rusak tanah indak lambang atau disebut juga “ abak maelo rambui dalam tapuang, rambuik indak putuih, tapuang indak taserak.
Jadi dalam penyelesaian suatu sengketa menurut adat dilakukan dengan sangat bijaksana sekali,tidak seperti berperkara di pengadilan, “nan kalah menjadi abu, nan menang jadi baro“. Penyele-saian sengketa adat dapat dilakukan, baik menurut adat maupun peraturan yang dibuat oleh Pemerintah. Untuk penyelesaian perkara sengketa-sengketa yang terjadi didalam Nagari perlu adanya Pengadilan Nagari yang kita namakan sekarang yaitu “Dewan Hakim Perdamaian Adat (yang kita singkat dengan DPA) , untuk membantu dan pelengkap dari Kerapatan Adat Nagari, khusus untuk nagari-nagari yang berada di Sumatera Barat, Minangkabau .
Posting Komentar