Pemberdayan Ekonomi Sektor Riil di Masyarakat Kabupaten Agam


 

Judul Buku             : Pemberdayan Ekonomi Sektor Riil di Masyarakat Kabupaten Agam

Penulis                    : Weriantoni dan Feni Efendi

Editor                      : Feni Efendi

Penata Letak          : Feni Efendi

Desain Sampul       : Feni Efendi.

               

         

Diterbitkan oleh:

Penerbit Fahmi Karya

Anggota IKAP No.047/SBA/2024

Jl. Batu Hampar - Suayan km 10, Jorong Koto Malintang Nagari Sariak Laweh,

Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat dan Kantor Pemasaran di Kelurahan Tiakar, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat 26231

HP/WA   : 0813-3332-3700/081268320027/081377856115

Email      : zulfahmikarya@gmail.com

Website   : www.fahmikarya.com  

 

 

ISBN 978-623-89016-7-8

Cetakan Pertama, April 2024

viii + 130 hlm: 15,5 x 23 cm

Front Palatino, 1,15 Spasi, Size 11

 

SINOPSIS

     Pemberdayaan ekonomi sektor riil merupakan upaya untuk literasi dan meningkatkan kemampuan serta kemandirian masyarakat dalam mengelola usaha ekonomi produktif. Upaya ini dapat dilakukan melalui berbagai program dan kegiatan, seperti pelatihan, pendampingan, akses permodalan, dan pemasaran. Dan buku ini membahas berbagai aspek terkait pemberdayaan ekonomi sektor riil di Kabupaten Agam.

     Buku ini hadir sebagai upaya untuk memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemberdayaan ekonomi sektor riil di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Kabupaten Agam memiliki potensi wisata yang tinggi, namun perlu didukung dengan ekonomi sektor riil yang kuat. Dan tujuan penulisan buku ini untuk memberikan gambaran singkat tentang kondisi ekonomi sektor riil di Kabupaten Agam. Selain itu juga untuk mengidentifikasi potensi wisata di Kabupaten Agam dan merumuskan strategi pemberdayaan ekonomi sektor riil di Kabupaten Agam.

     Buku ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Agam, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Begitu juga dengan pemerintah Kabupaten Agam dalam merumuskan kebijakan terkait pemberdayaan ekonomi sektor riil. Juga untuk para pemangku kepentingan lainnya, seperti akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan dunia usaha.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama