E-Business dan E-Commerce dalam Pemerintahan Melalui E-Purchasing

 


Judul Buku                 : E-Business dan E-Commerce dalam Pemerintahan Melalui E-Purchasing

Penulis                           : Riri Purnama Sari, SE ; Rika Wulandari, S.Gz ; Sumarta Endra, S.S.T(TD) ;

                                           Marwan, SKM ; Dr. Jhon Veri, S.Kom., M.M., M.Kom

Editor                             : Dr. Jhon Veri, S.Kom., M.M., M.Kom

Tata Letak                  : Riri Purnama Sari, SE

Desain Sampul           : Rika Wulandari, S.Gz

                 

                 

Diterbitkan oleh:

Penerbit Fahmi Karya

Anggota IKAPI No. 047/SBA/2024        

Jl. Gunung Bungsu RT 01/RW 02, Sumur Cindai

Kelurahan Tiakar, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat 26231

HP/WA     : 081377856115

Email         : penerbitfahmikarya@gmail.com

Website    : www.fahmikarya.com 

 

 

ISBN

Cetakan Pertama, Juli 2025

viii + 105 hlm: 15,5 x 23 cm

Front CAMRIA, 1,15 Spasi, Size 11

 

SINOPSIS

E-business dalam konteks pemerintahan merujuk pada pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kinerja organisasi secara keseluruhan. Ini mencakup otomasi proses bisnis internal, komunikasi antar instansi, hingga pelayanan publik berbasis digital. Sementara itu, e-commerce merupakan bagian dari e-business yang secara spesifik berfokus pada transaksi jual beli barang dan jasa secara elektronik. Dalam konteks pemerintahan, e-commerce terwujud paling nyata melalui sistem e-purchasing. E-purchasing adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan secara elektronik, mulai dari perencanaan, pengumuman, pemilihan penyedia, penawaran, hingga kontrak dan pembayaran, semuanya difasilitasi oleh platform digital.

Implementasi e-purchasing membawa sejumlah manfaat signifikan bagi pemerintah. Pertama, efisiensi biaya dan waktu. Dengan menghilangkan birokrasi manual yang panjang dan berbelit, e-purchasing memangkas waktu proses pengadaan secara drastis. Proses lelang yang kompetitif secara elektronik juga mendorong harga yang lebih kompetitif dari para penyedia, yang pada gilirannya mengurangi potensi pemborosan anggaran. Kedua, peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Setiap tahapan dalam e-purchasing tercatat secara digital, menciptakan jejak audit yang jelas dan meminimalisir ruang gerak bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Informasi mengenai pengadaan dapat diakses secara terbuka oleh publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

Ketiga, perluasan partisipasi penyedia. E-purchasing membuka kesempatan bagi pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah tanpa hambatan geografis atau informasi yang tidak merata. Hal ini mendorong persaingan yang sehat dan inovasi. Keempat, peningkatan kualitas barang/jasa. Dengan database penyedia yang lebih luas dan proses seleksi yang objektif, pemerintah memiliki akses ke produk dan layanan yang lebih berkualitas, sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Meskipun demikian, implementasi e-purchasing tidak luput dari tantangan. Tantangan utama meliputi kesiapan infrastruktur teknologi informasi di seluruh daerah, terutama di wilayah terpencil. Kesenjangan digital antar wilayah dapat menghambat partisipasi penyedia dari daerah yang kurang terjangkau internet. Selain itu, kapasitas sumber daya manusia dalam mengoperasikan dan mengelola sistem e-purchasing juga perlu ditingkatkan melalui pelatihan berkelanjutan. Keamanan siber menjadi krusial untuk melindungi data sensitif dan mencegah serangan digital yang dapat mengganggu proses pengadaan. Terakhir, resistensi terhadap perubahan dari pihak-pihak yang terbiasa dengan metode konvensional juga merupakan hambatan yang perlu diatasi melalui sosialisasi dan edukasi yang masif. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama